VISI.NEWS – Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menangani 39 pelanggar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), 4 di antaranya sudah mengantongi jawaban dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hampir mayoritas pelanggar ASN tren-nya itu, jawaban dari ASN adalah mereka tidak tahu perihal etik ASN,” jelas Kahfiana, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, kepada wartawan di sela-sela kegiatannya dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di Hotel Kampung Pago, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) siang.
Menurut Kahfiana, berdasar pada klarifikasi yang dilakukannya, ASN tidak mengetahui perihal etik dirinya sebagai ASN. “Jadi tren ASN ini ketika proses di klarifikasi, apakah bapak mengetahui tentang etik ASN, jawabannya tidak tahu,” tutur Kahfiana saat menirukan jawaban ASN yang diklarifikasi tersebut.
Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan adalah memberi like dan komentar di media sosial (medsos). Bahkan, ada juga yang menghadiri kampanye dan mempromosikan paslon di medsos.
Padahal, PP 43 dan PP 51, kata Kahfiana, adalah bagian dari kehidupan ASN itu sendiri. “Apalagi kalau menggunakan PP 10 Tahun 2016, jelas ASN bagian orang yang dilarang. Lebih tegas secara teknisnya, ada di PP itu sendiri,” jelasnya.
Kahfiana menambahkan, hal tersebut menjadi bagian yang ditanyakan kepada ASN yang melanggar etik dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.
Selama proses klarifikasi, Kahfiana mengungkapkan, ada salah seorang ASN yang memberikan jawaban yang lucu terkait pelanggaran yang dilakukannya. ASN tersebut menjawab bahwa dia melakukan ini karena dirinya diangkat oleh orang tertentu, dan merupakan kewajibannya untuk membantu.
Kahfiana menilai, jawaban para ASN sangat beragam, berbagai macam, dan aneh-aneh jawabannya. @yus