VISI.NEWS — Untuk menanggulangi masalah penyebaran Covid 19, dikatakan Pj. Sekda Pemkab Bandung, H. A. Tisna Umaran, dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), diantaranya, mematuhi zona distancing, sosial distancing, dan physical distancing. Itu semua harus dilakukan tanpa terkecuali.
Demikian juga dengan lokasi yang bisa menyebabkab terjadinya kerumunan, seperti halnya Pasar Tradisional dan Pasar Modern, itu perlu ada perhatian khusus. Jangan mengabaikaikan Prokes yang bisa mengakibatkan klaster baru.
“Kita sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Tapi hal itu ternyata tidak membuat masyarakat menjadi jera,” katanya di Pemkab Bandung, Senin (4/1/2021).
Menyikapi hal itu, salah seorang warga Soreang, Mimin, mengakui kalau memang sering terjadi pelanggaran Prokes. Tapi pelanggaran itu tidak hanya terjadi di pasar saja. Bahkan di Angkutan Kota pun penumpang kerap berjejal. Dan selama ini tidak ada tindakan apa pun.
“Ironisnya, sebagian pengunjung pasar juga penjualnya, termasuk di angkot, hanya sebagian orang saja yang memakai masker,” ujar Mimin.
Dia dan warga lainnya yang berkumpul saat itu, menyatakan dukungannya terhadap Pemkab Bandung yang akan mengupayakan untuk meminimalisir penyebaran covid. Menurutnya, sanksi yang akan diterapkan bertujuan untuk kebaikan serta keamanan semua warga.
Kalau perlu, dia meminta, untuk secepatnya penerapan sanksi itu dilaksanakan. Agar tidak lagi menambah jumlah warga yang terkonfirmasi covid. @qia.