VISI.NEWS | BANDUNG – Menjelang perayaan akhir tahun ini 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan masih memberlakukan status PPKM secara nasional, dianggap sangat tepat.
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) H. Kusnadi, mengatakan, guna membatasi aktifitas kegiatan masyarakat pada perayaan Natal dan Tahun Baru, masyarakat wajib mendukung kebijakan pemerintah tersebut, pasalnya hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 tidak kemudian terjadi kembali di Indonesia.
“Pandemi ini sudah terjadi sejak 2019 yang lalu, dan hingga saat ini pun kasus tersebut belum dianggap selesai, oleh karena itu kita harus mendukung upaya atau kebijakan pemerintah,” katanya, Sabtu (21/11/2021).
Selain itu, lanjut Kusnadi, kewaspadaan pun harus ditingkatkan dengan selalu mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes), serta menahan diri untuk tidak berpergian jauh terkecuali bersifat penting atau mendesak.
“Harus tetap waspada, disiplin prokes dan menahan diri untuk tidak berpergian jauh, kecuali sifatnya penting, kita jangan terlena dengan rendahnya kasus covid yang terbilang menurun,” pungkasnya.@eko