Asda I Pemkab Garut, “Terjadi Pelanggaran Administratif Dalam Kasus Penjualan Bangunan dan Lahan SDN Jayamukti 3”

Editor 1 Asisten Daerah I Pemkab Garut, Nurdin Yana./visi.news/zaahwan aries.
Silahkan bagikan

– “Kakak saya telah mengatakan siap membeli asalkan tidak akan muncul masalah di kemudian hari dan saat itu pihak komite dan sekolah menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab”

VISI.NEWS – Penjualan bangunan dan lahan SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip, kini ditangani langsung Pemkab Garut. Pemkab telah memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Menurut Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, setelah dilakukan penelusuranm, ternyata bangunan dan tanah SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut. Bangunan sekolah tersebut memang sudah tak digunakan, tetapi yang namanya aset tetap tak bisa dijual begitu saja tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Diungkapkannya, dirinya sangat menyesalkan pihak desa yang berani menjual bangunan dan lahan SDN Jayamukti 3 yang merupakan aset Pemkab Garut ke pihak perorangan. Padahal kalau memerlukannya, sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu ke Pemkab Garut. Selanjutnya, bisa saja aset sekolah itu dijual oleh pemerintah dengan melalui tahapan yang seharusnya.

“Aset memang bisa saja dijual, tetapi harus ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu, bisa pidana itu,” ujar Helmi.

Helmi meminta bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Karena meskipun saat ini sudah tak lagi digunakan untuk kegiatan belajar, status bangunan dan tanah sekolah itu masih menjadi hak pemerintah.

Dikatakan Helmi, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Pemkab Garut melalui Asisten Daerah (Asda) I. Bahkan Asda I telah memanggil pihak-pihak terkait di antaranya pihak pemerintah desa dan pihak pembeli.

Asda I Pemkab Garut, Nurdin Yana, membenarkan dirinya sudah memanggil pihak pemerintah desa dan pembeli untuk dimintai keterangannya terkait penjualan bangunan dan tanah SDN Jayamukti 3, Kecamatan Cihurip. Untuk saat ini, bangunan dan tanah tersebut memang sudah tak digunakan lagi menyusul adanya rekomendasi Badan Geologi yang menyatakan tanah itu tak memenuhi syarat untuk dibangun sarana pendidikan karena berlokasi di daerah rawan bencana.

Baca Juga :  Cai Changpan Ancam Satpam Pabrik Sebelum Ditemukan Gantung Diri

Dengan alasan itulah, tutur Yana, beberapa waktu lalu sekolah direlokasi ke tempat lain yang dinilai lebih aman. Hasil penelusuran diketahui bahwa tanah yang digunakan untuk membangun sekolah itu pada awalnya milik masyarakat desa setempat.

“Karena hendak dibangun sekolah, tanah itu oleh pemiliknya kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah melalui lembaga masyarakat desa. Setalah itu, Pemkab Garut mendirikan bangunan sekolah di tanah itu melalui DAK (dana alokasi khusus),” kata Nurdin saat ditemui di Gedung DPRD Garut.

Diungkapkannya, sejak saat itu tanah dan bangunan sekolah itu tercatat sebagai aset Pemkab Garut. Namun, setelah di daerah itu terjadi bencana alam, untuk menghindari hal yang tak diharapkan, sekolah itu tak lagi digunakan dan direlokasi.

Setelah terjadi bencana alam, tambah Yana, Badan Geologi mengeluarkan rekomendari bahwa sekolah harus dipindahkan karena lokasinya saat itu berada di zona rawan. Dalam prosesnya, masyarakat desa kembali menyediakan tanah untuk dibangun sekolah, sementara pembangunannya menggunakan DAK dari pemerintah pusat.

Senada dengan Helmi, Yana juga menyampaikan meskipun tanah dan bangunan lama SDN Jayamukti 3 sudah tak lagi digunakan, akan tetapi statusnya secara administratif masih merupakan aset Pemkab Garut. Dengan demikian, pihak desa seharusnya tidak boleh menjualnya begitu saja.

Masih menurut Yana, setelah dimintai keterangan dari pihak-pihak terkait, penjualan aset Pmkab Garut oleh pihak dersa ini diakibatkan ketidakpahaman aspek admisinistrasi. Pihak desa mengira bangunan dan tanah itu masih milik mereka.

“Untuk lebih jelasnya lagi, kami masih akan melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan mengenai status itu. Namun jika dilihat dari sisi administratif, ada pelanggaran yang dilakukan pihak desa karena telah menjual tanah aset Pemkab Garut tanpa ada persetujuan,” ucap Yana.

Baca Juga :  PSKC Petik Pengalaman Berharga dari Laga Uji Coba Kontra Persib

Lebih jauh diterangkannya, seharusnya sebelum dijual, terlebih dahulu harus ada persetujuan dari DPRD, baru bisa pindah tangan. Dengan demikian, penjual aset pemkab tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, apalagi aset tersebut sudah terdaftar.

Sedangkan menurut pengakuan pihak pembeli tanah, katanya, mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah dan bangunan sekolah itu statusnya milik Pemkab Garut. Saat ini, pihak pembeli menginginkan uangnya untuk dikembalikan karena ia mengaku tak mau terjadi permasalahan.

Yana menjelaskan, dari data yang didapatkannya dari pihak Dinas Pendidikan Garut, saat ini siswa SDN Jayamukti 3 berjumlah 165 orang. Sedangkan luas tanah yang dijual oleh pihak desa 2.100 meter persegi.

Terpisah, perwakilan pembeli tanah tersebut, Didi, menerangkan tanah itu ditawarkan oleh komite sekolah dan pihak sekolah kepada kakaknya yang bernana Abdul Manaf. Pihak sekolah beralasan penjualan tanah itu untuk membantu biaya pembangunan sekolah baru yang belum selesai.

“Terus terang, keluarga saya sebelumnya sama sekali tidak mengetahui jika ternyata status tanah itu merupakan aset Pemkab Garut. Sejak awal kakak saya telah mengatakan siap membeli asalkan tidak akan muncul masalah di kemudian hari dan saat itu pihak komite dan sekolah menyatakan sepenuhnya bertanggung jawab,” ujar Didi yang ditemui di Setda Garut.

Karena menganggap aman, ucap Didi, akhirnya kakaknya mau membeli tanah serta bangunan sekolah tersebut dengan harga Rp 80 juta. Walaupun setelah itu, bangunan sekolah ternyata malah dibongkar oleh masyarakat dan bahannya dijual ke pihak lain.

Didi menegaskan, setelah mengetahuibahwa tanah yang dibelinya ternyata bermasalah, pihaknya meminta transaksi jual beli dibatalkan dan uang pembayarannya dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti yang dihubungi berulang-ulang melalui HP untuk dikonfirmasi, sama sekali tak memberikan respons.@zhr

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Baru Mencapai 34,5%, Sikka Kembali ke PPKM Level 3

Fendy Sy Citrawarga

One thought on “Asda I Pemkab Garut, “Terjadi Pelanggaran Administratif Dalam Kasus Penjualan Bangunan dan Lahan SDN Jayamukti 3”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua PAN Kab. Bandung Bantah Usung Atep Berpasangan dengan Yena

Rab Jul 1 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Ketua DPD PAN Kab Bandung H Irman Wargadinata membantah bahwa PAN mengusung nama Atep Rizal sebagai calon wakil bupati yang dipasangkan dengan Yena Maksoem dari PDIP. Dia menegaskan, PDIP hanya sepihak mengumumkan nama calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung untuk Pilkada di Kabupaten Bandung tersebut. […]