Asep Warlan: Penghapusan Pasal di UU Ciptaker Bukti Cacat Prosedur

Editor Pakar tata negara menyatakan penghapusan pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja usai disahkan DPR adalah bukti kecacatan prosedur.antara/hafidz mubarak a.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan menilai penghapusan 1 pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja usai disahkan sidang paripurna DPR adalah bukti kecacatan prosedur.

Seharusnya UU yang sudah disahkan DPR tidak lagi ada penghapusan pasal maupun ayat oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Cacat prosedur dan cacat substansi. Bukan hanya tidak partisipatif, tidak terbuka, tapi juga pasal-pasal diubah-ubah,” kata Asep seperti dilansir CNNIndonesia.com yang menghubunginya, Jumat (23/10/2020).

Menurut Asep, rapat paripurna DPR saat pengesahan UU itu adalah pengambilan keputusan final dan tertinggi. Seharusnya, tak ada perubahan pada naskah yang sudah disahkan.

“Bahwa di tata tertib ada 7 hari bukan berarti mengubah substansi atau pasal-pasal atau kalimat atau apa pun. Karena kata-kata setuju (dalam paripurna) itu adalah setuju dengan naskah yang terakhir,” ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu.

Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman. Dini menyebut, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menurut Dini, penghapusan itu telah sesuai dengan hasil rapat Panja DPR dan pemerintah. Dalam rapat itu kedua belah pihak sepakat menghapus pasal 46 dan mengembalikannya ke UU yang lama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Peras Sejumlah Kades, 4 Oknum Wartawan Terjerat OTT Langsung Ditahan

Namun, Asep tetap mempertanyakan alasan pemerintah itu. Menurut dia, alasan tersebut justru menunjukkan ada kesan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja.

“Makanya jangan diparipurnakan kalau masih ada kesalahan, di dalam paripurna kan juga dihadiri wakil dari pemerintah, berjejer menteri, itu artinya harusnya sudah tidak ada perbedaan, kan ketok palu di situ,” ucap dia. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Camat Ika Gandeng Pengusaha Tanggulangi Warga Miskin

Jum Okt 23 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS — Upaya menanggulangi warga miskin ditengah masa pandemi covid 19, Camat Majalaya Kab. Bandung, Ika Nugraha, mengajak para pengusaha untuk bisa membantu dengan menyisihkan pendapatannya. Karena masalah itu merupakan tanggung jawab bersama. Cara itu terus berlanjut hingga sekarang, lanjut dia, sehingga jumlah warga kekurangan bisa sedikit tertanggulangi. Dia […]