Dede Yusuf: Jumlah Penduduk 260 Juta, Mestinya Lahir Atlet Profesional di Tiap Daerah

Editor Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf./visi.news/dpr.go.id
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Pembinaan para atlet nasional dalam konteks olahraga prestasi dinilai tidak maksimal. Bila melihat dari populasi penduduk Indonesia yang 260 juta jiwa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, mestinya bisa lahir para atlet profesional berprestasi dari berbagai daerah.

Demikian disampaikan Dede saat memimpin rapat virtual dengan organisasi olahraga, pakar, dan atlet untuk memberi masukan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Senin (31/8/2020). “Kita selalu berbicara tentang Indonesia dari 260 juta penduduk. Mengapa atlet-atlet yang dihasilkan tidak maksimal,” ucap Dede.

Komisi X sedang merancang UU SKN yang baru menggantikan UU lama yang dinilai out of date. Komisi X bersama Pemerintah ingin merumuskan UU SKN yang lebih komprehensif. Selama ini, kata Dede, sekolah-sekolah juga tidak memfokuskan pada pembibitan atlet. Lembaga pendidikan hanya menjalankan pemenuhan kurikulum semata lewat ekstrakurikuler.

Pembibitan dan pelatihan atlet olahraga prestasi kini justru diambil perannya oleh swasta, seperti PB (Pengurus Besar). Djarum untuk bulu tangkis dan Kompas Media untuk sepakbola usia 14 tahun. “Sekolah-sekolah makin lama tidak lagi memfokuskan pada pembibitan atau pembinaan. Tapi lebih untuk mengisi kurikulum ekskul olahraga saja,” ungkap politisi Partai Demokrat ini. UU SKN, lanjut Dede, sebetulnya sudah mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga secara nasional.

“Selama ini konsep pengembangan dan pembinaan olahraga dalam bentuk piramida yang merupakan gambaran proaes dari mulai usia dini. Di mana ada proses pembibitan, pemanduan bakat, dan mengikuti kegiatan olahraga yang mengarah pada spesialisasi. Pelatihan yang intensif dengan latihan yang berkualitas disiapkan ke pembinaan yang mencapai prestasi,” papar legislator asal Bandung tersebut.

Dijelaskannya, pembinaan olahraga sangat terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan sistem keolahragaan untuk mencapai hasil yang maksimal. Semua konsep keolahragaan dalam UU SKN akan dikonkretkan lagi untuk memunculkan atlet-atlet berprestasi.@mpa

Baca Juga :  Korban Penipuan Online Berjatuhan, Polisi Minta Warga Garut Harus Mewaspadainya

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cerita di Balik Sidang Brenton Tarrant, Teroris Kulit Putih, Pembunuh 51 Jemaah di 2 Masjid Selandiabaru (4)

Sen Agu 31 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Dalam sidang vonis, Hakim Cameron Mander mengatakan dirinya tidak ragu bahwa Tarrant sengaja pindah dari Australia ke Selandiabaru demi menyerang komunitas Muslim. “Setiap pembunuhan adalah produk perencanaan yang lama dan penuh perhitungan serta dilakukan dengan taraf kekejian yang tinggi dan tak berperasaan. Beberapa korban adalah anak-anak. Lainnya […]