VISI.NEWS — Untuk menindak lanjuti masalah prosesi perizinan pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) melalui Artesis, dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto, tidak perlu mempertanyakan kepada DPRD, tapi langsung saja ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Yanto menegaskan, kewenangan memberi izin itu tidak di DPRD melainkan di OPD. Dia menganjurkan kepada warga yang memang terdampak dari masalah itu bisa mengadukannya ke OPD termasuk kerugian yang disandang warga.
“Saya meminta kepada warga agar tidak memprediksikan masalah tersebut dengan menimpakan sesuatunya kepada salah satu objek, karena tuduhan itu sangat serius,” katanya melalui telepon seluler, Sabtu (13/3/2021).
Lebih baik kalau melakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum menyimpulkannya. Tapi kalau memang jelas ada pelanggaran, maka DPRD akan segera memberikan Surat Rekomendasi kepada OPD terlait untuk segera melakukan tindakan. Kalau perlu ditarik kembali izinnya kalau memang ada.
Yanto sendiri menyatakan keprihatinannya kepada warga Kampung Lembur Tegal RT03- 04 RWO4, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, yang mengalami kekeringan air akibat sumur resapan airnya surut. Sehingga harus kesusahan untuk memenuhi kebutuhan air sehari~hari.
Namun hal itu masih belum bisa ditindak, lanjut dia, bila belum ada bukti atau data sama sekali. Karena saat ini semua tidak bisa mengetahui secara pasti, apakah kekeringan itu akibat ABT Artesis dari pihak Hotel Grand Sunshine atau ada hal lain.
“Kami dari DPRD Kabupaten Bandung, siap menerima kedatangan warga dan menerima keluhannya. Sebab tugas kami adalah melayani, memediasi, juga memfasilitasi setiap aspirasi warga untuk disampaikan ke pemerintah,” ujar dia.
Dia meminta kepada warga yang akan datang ke Gedung DPRD untuk mematuhi Prtokol Kesehatan atau memakai masker sebagai perlindungan diri di masa pandemi covid 19 ini. @qia.