VISI.NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung menerapkan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap nomor polisi di luar wilayah Bandung raya untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai hari ini, Jumat (3/9/2021).
Aturan ini berlaku bagi kendaraan yang memasuki Kota Bandung via gerbang tol.
Selama aturan berlaku sampai Minggu (5/9), seluruh kendaraan beroda empat dan lebih harus menyesuaikan perjalanan dengan tanggalnya. Jika melanggar, petugas tak segan memutarbalikkan kendaraan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Rano Hadianto mengatakan, di hari pertama pelaksanaan ganjil genap di gerbang tol ini belum banyak kendaraan luar Kota Bandung yang diputar balik. Situasi kendaraan yang melintas seperti di Gerbang Tol Pasteur masih relatif lengang dari biasanya.
“Untuk hari pertama, kendaraan yang masuk ke kota Bandung khususnya kendaraan pelat nomor luar kota Bandung masih belum terlihat peningkatan yang signifikan. Kendaraan masih berjalan lancar,” kata Rano.
Rano menjelaskan, untuk hari ini hanya kendaraan yang berpelat nomor akhir ganjil yang boleh memasuki Kota Bandung. Petugas melakukan tindakan tegas pada para pelanggar dengan memutarbalikkan kendaraan luar Bandung untuk memasuki tol kembali. Sementara, untuk kendaraan berpelat nomor Bandung boleh masuk.
“Beberapa kendaraan di Pasteur dan lainnya berdasarkan laporan jajaran, yang tidak sesuai dengan sistem ganjil genap kita putarbalikkan,” ujarnya.
Selain di Pasteur, sistem ganjil genap kali ini berlaku di pintu keluar Gerbang Tol Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu. Adapun pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB.
Rano menuturkan, total sebanyak 467 personel gabungan diterjunkan untuk pengaturan kendaraan di hari pertama penerapan ganjil genap di Kota Bandung.
“Tentunya Kota Bandung akses masuknya adalah lima gerbang tol yang menjadi favorit bagi masyarakat. Adanya ganjil genap di lima gerbang tol tersebut mobilitas bisa terkendali,” tutur Rano.
Menurut Rano, meskipun sudah disosialisasikan sejak beberapa hari ke belakang, masih banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui pelaksanaan sistem ganjil genap di Bandung.
“Karena ini hari pertama, ada masyarakat yang masih belum mengetahui sistem ganjil genap ini. Kita jajaran terus laksanakan sosialisasi di seluruh ruas jalan tol yang ada, termasuk melalui media sosial bahwa masuk Kota Bandung pakai sistem ganjil genap,” kata dia.
Adapun soal penerapan sanksi tilang, Rano mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi terkait penegakan hukum tersebut.
“Kita akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, kendaraan dengan TNKB warna merah, angkutan dengan TNKB berwarna kuning, kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, dan mobil Jasa Marga. @fen