Jampidum Kembalikan Berkas Kasus Tersangka IK ke Bareskrim Polri

Editor Karena tida Lengkap, Jampidum mengembalikan berkas kasus tersangka Ik ke Bareskrim Polri./via kejaksaan.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita palsu (hoaks) melalui media elektronik dan/ atau penipuan/kecurangan dan/atau pencucian uang atas nama tersangka IK kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Melansir rilis berita dari laman kejagsaan.go.id, pengembalian itu dilengkapi dengan surat pengantar Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Penyidik ​​(P.16) mendalilkan berkas perkara atas nama tersangka IK tidak lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHP prapenuntutan yang diatur dalam Pasal 14 huruf b,” tulis rilis tersebut.

Adapun pasal itu berbunyi: terdapat kekurangan dalam penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberikan petunjuk guna meningkatkan penyidikan penyidik ​​RI (Bareskrim Polri) sesuai petunjuk penyidik Jaksa. @fen

Baca Juga :  Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik akan Dievaluasi

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Kuningan Ajak Warga Tidak Ragu dan Takut Songsong Lembaran Baru Pendidikan

Jum Mei 13 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KABUPATEN KUNINGAN – Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. mengajak seluruh masyarakat agar bangkit dan tangguh dari semua tantangan, berani dari rasa ragu dan tidak takut menyongsong lembaran baru pendidikan Indonesia. “Langkah kita hari ini sudah semakin serentak, laju kita sudah semakin cepat. Maka, mari bersama-sama […]