VISI.NEWS | CIMAHI – Seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen dan kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen, pemerintah akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok mulai tahun depan atau diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, beragam tanggapan dilontarkan berbagai kalangan masyarakat, ada yang setuju ada pula yang kontra, Supardi misalnya, pedagang asongan rokok dan kopi dikawasan Pasar Atas Cimahi ini, mengaku tidak setuju dengan kenaikan harga rokok, pasalnya kenaikan harga rokok dianggap akan memberatkan pedagang asongan.
“Saya pedagang asongan rokok, modal saya terbatas bahkan sangat kecil, jika harga rokok naik, usaha saya terancam bangkrut, bagaimana saya bisa merokok, untuk belanja rokok saja dipastikan tidak mampu,” katanya.
Terpisah, kepada VISI.NEWS Kamis (16/12/21), salah seorang karyawan, Aldi mengungkapkan, menaikan harga rokok menjadi dua kali lipat dari harga sebelumnya, dinilai sudah tepat, dengan begitu maka pendapatan negara akan semakin besar dan pecandu rokok pun diperkirakan akan berkurang.
“Saya sih setuju negara menaikan harga rokok, artinya pendapatan negara otomatis bertambah, dan jumlah perokok pun akan berkurang karena ketidak mampuan untuk membeli rokok bungkusan,” ungkapnya.
Berbeda dengan rekan sekantornya, Hadi yang menjelaskan, naik atau tidaknya harga rokok di awal Januari 2022, dinilai tidak akan berpengaruh terhadap jumlah penikmat rokok, pasalnya bagi pecandu rokok, sangat sulit untuk berhenti menghisap rokok.
“Kenaikan harga rokok itu bukan hanya terjadi di tahun depan saja, di tahun sebelumnya pun pernah terjadi, akan tetapi tidak kemudian jumlah perokok di Indonesia menurun, bahkan saya menduga malah makin banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Fabri yang merupakan rekan Aldi dan Hadi mengaku akan berhenti apabila pemerintah resmi menaikkan harga rokok menjadi Rp. 40 ribu per bungkus, pasalnya, Fabri mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan menjadi Rp1,2 juta per bulan hanya untuk mengkonsumsi satu bungkus rokok per hari.
“Kalau saya sepertinya akan belajar untuk berhenti, atau paling tidak mengurangi kebiasaan merokok, tentunya dengan pertimbangan biaya yang akan dikeluarkan untuk membeli rokok itu sangat besar jika diakumulasikan per bulan,” ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah akan mengubah HJE di awal tahun 2022, HJE termahal diketahui seharga Rp.40,100 per bungkus, untuk rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) I harga sebelumnya Rp. 35.800 per bungkus, sedangkan harga rokok terendah SKT III yaitu Rp. 10.100 dari sebelumnya Rp. 9.000 per bungkus.
“Dengan kenaikan cukai ini, maka produksi rokok diperkirakan akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang, dan indeks kemahalannya naik dari 12,7% ke 13,78%,” singkat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, Arifin.@eko