VISI.NEWS – Presiden Joko Widodo melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021) menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 mengenai investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol.
“Setelah menerima masukan-masukan dari MUI, NU, Muhammadyah serta ormas-ormas lainnya juga para tokoh agama yang lain dan masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya dalam video singkat yang beredar satu jam lalu.
Youtube yang baru beredar tersebut sudah ditonton 27.225 kali dengan like 2,9 ribu dan dislike 91.
Perpres No. 10 tahun 2021 tersebut telah mengundang reaksi dari berbagai kalangan yang tidak setuju adanya legalisasi investasi miras tersebut terutama melalui media sosial. Poster “Saya Menolak Legalitas Miras di Indonesia” banyak bertebaran baik di facebook, whatsapp group maupun di instagram.@mpa