- Dihadapan awak media, Asep mengungkapkan, bidan beserta dokter yang yang membantu proses persalinan korban, mengaku dikelabui oleh terdakwa, yang menyebutkan bahwa usia korban sudah 20 tahun.
VISI.NEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya, enam saksi dimintai keterangannya guna menjerat oknum guru agama tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejati (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Maulana mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta baru dalam sidang Selasa (28/12/21), dimana salah satu korban diantaranya masih merupakan sepupuan terdakwa.
“Selain korban disetubuhi hingga hamil, korban juga dikurung oleh terdakwa, yang lebih mencengangkan yaitu, dari belasan korban Herry, satu diantaranya yaitu masih sepupuan,” katanya.
Dihadapan awak media, Asep mengungkapkan, bidan beserta dokter yang yang membantu proses persalinan korban, mengaku dikelabui oleh terdakwa, yang menyebutkan bahwa usia korban sudah 20 tahun.
“Herry bilang ke bidan, bahwa yang mau lahiran ini berusia 20 tahun, namun ketika bidan dan dokter melakukan tindakan, diketahui bahwa korban itu diduga masih dibawah umur,” ungkapnya.
Disinggung terkait upaya aborsi, lanjut Asep, bidan dan dokter menegaskan tidak ada permintaan aborsi dari pihak terdakwa, pasalnya kondisi korban pasa saat di klinik sudah dalam pembukaan kedua.
“Jadi korban ini yang terakhir dibawa Herry ke klinik, sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi, jadi tidak ada upaya aborsi,” ujar Asep.
Sekedar informasi, sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati Yayasan Manrulhuda Antapani Bandung yang dilakukan pemilik yayasan, Herry Wirawan digelar tertutup dan berjalan secara virtual.
“Terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Kebonwaru, sementara enam saksi dihadirkan di dalam persidangan PN Bandung,” pungkasnya.@eko