VISI.NEWS | PANDEGLANG – Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku jual beli burung dilindungi di media sosial.
Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, mereka diamankan di tempat penampungan burung yang terletak di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis 4 November 2021.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 36 burung dilindungi jenis Kangkareng, Julang Emas, dan Beo Tiong Emas.
“Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui Facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” ungkapnya, mengutip SuaraBanten.id dari Bantenhits, Jumat (5/11/2021).
Pelaku membeli burung seharga Rp 100 sampai Rp 300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh Luki dengan harga Rp 450 sampai Rp 700 ribu.
“Modus tersangka adalah ekonomi,” kata Fajar saat gelar perkara di Mako Polres Pandeglang.
Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi. Lalu dilepaskan kembali ke habitatnya.
Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, dan kalimantan.
“Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” jelasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
@fen