Kabupaten Bandung Terbanyak, Bawaslu Jabar Catat Ada 282 Pelanggaran Pilakada 2020

Editor Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu./visi.news/muslih jerry supriyanto
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Pasca-pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat 282 perkara yang berkaitan dengan pelanggaran.

Di antaranya masalah administratif, dan kode etik. Juga tercatat tiga daerah melakukan penyelesaian hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Pangandaran.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan seusai pelaksanaan Rakor Evaluasi organisasi,SDM dan Data Informasi serta pengelolaan keuangan bagi Panwascam di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, di Shanjose Resort Batukaras Cijulang, Selasa (29/12/2020).

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, pilkada tahun ini memiliki tantangan khusus karena berlangsung di tengah pandemi.

Bawaslu Jawa Barat pun dituntut melakukan pengawasan agar pemilihan berlangsung adil, serta menerapkan protokol kesehatan.

“Terdapat 200 lebih perkara akibat pelanggaran protokol kesehatan dan untuk penanganannya hanya dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait,” kata Abdullah di depan paara peserta.

Dari total 282 perkara di Jawa Barat, tambahnya, ada 7 perkara sudah vonis terkait dengan politik uang dan netralitas ASN.

Dijelaskan, ada tiga daerah yang melakukan penyelesaian hingga ke MK yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Pangandaran.

Pada kesempatan itu, dijelaskan, Kabupaten Bandung menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara.

Disusul Kabupaten Karawang 37 perkara. Kabupaten Indramayu 27 perkara. Kabupaten Pangandaran 21perkara. Kabupaten Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara. 

“Jenis pelanggarannya yaitu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran,” tandasnya lagi.

Ditambahkannya, perkara pelanggaran hukum yang lain meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.

Baca Juga :  Robi Darwis Minta Maaf, Janji Perbaiki Kesalahan

“Sudah kami beri penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak terkait,” pungkasnya.@mjr

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gubernur Jabar Serah Terima 3 Unit Mobil Listrik

Rab Des 30 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Presiden  Direktur PT Hyundai Motors Indonesia, Sung Jong Ha secara resmi melakukan serah terima tiga unit mobil listrik di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (29/12/20). Dengan ditandainya serah terima tersebut, Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki kendaraan operasional kedinasan […]