Kantor Bea Cukai Gagalkan Lagi Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Editor Aparat Kantor Bea Cukai Surakarta saat menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah diparkir di rest area jalan tol/visi.news/istimewa.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Dalam tempo kurang dari sebulan di awal tahun 2021, aparat Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai miliaran rupiah.

Berbeda dengan rokok ilegal yang disita pada Januari 2021 berupa rokok tanpa pita cukai, dalam penggerebegan sebuah truk pada Kamis (11/2/2021) lalu, aparat kantor Bea Cukai Surakarta mendapati muatan truk berupa jutaan batang rokok ilegal dengan pita cukai bekas.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, dalam rilis yang dikirim ke VISI.NEWS, Selasa (23/2/2021) menyatakan, meskipun dalam masa pandemi aparat Bea Cukai Surakarta kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal tersebut dimuat truk yang dikemudikan dua orang sopir berinisial An dan Ro. Dalam penangkapan kali ini, aparat Bea Cukai Surakarta mengamankan 1.632.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin atau SKM yang dilekati pita cukai bekas pakai,” katanya.

Dengan penangkapan tersebut, sambung Budi Santoso, dalam kurun waktu kurang dari sebulan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 2 kali, total sebanyak 3.792.000 batang.

“Walaupun di masa pandemi, tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Surakarta menurun. Karena, situasi peredaran rokok ilegal yang harus diwaspadai dengan berbagai modus masih terus berlangsung,” jelasnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menambahkan, rokok ilegal yang terkena penindakan dimuat dalam truk yang tengah parkir di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran,
Sragen, Jawa Tengah.

Penggerebegan tersebut menyusul informasi yang secara akurat diterima petugas Bea Cukai Surakarta, tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur menuju Jakarta.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi ke-125, Goodyear Persembahkan Teknologi Ban yang Penuh Terobosan di Malaysia

“Berdasarkan informasi dari intelijen, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penyisiran di sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo. Petugas Bea Cukai mensinyalir jalur itu yang akan dilalui truk. Petugas Bea Cukai Surakarta mencurigai sebuah truk di area parkir rest area dan melakukan penindakan rokok ilegal tersebut.”, ujar Hari Prijandono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, truk tersebut seluruhnya bermuatan 204 karton berisi rokok SKM merk “OK BOLD” isi 20 batang, yang dilekati pita cukai bekas.

Kedua pengemudi truk mengaku, barang ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang.

Kantor Bea Cukai Surakarta memperkirakan, rokok ilegal yang akan diselundupkan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,093 miliar. @tok

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan PHP Pilkada Kab. Bandung Bisa Jadi Yurisprudensi

Rab Feb 24 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung bisa menjadi yurisprudensi untuk perkara-perkara Pilkada ke depan. Karena, apa yang digugat oleh Paslon No. 1 Nia-Usman terhadap Paslon No. 3 Dadang-Syahrul, belum ada aturan hukumnya. “Terlepas dari kalah atau menang gugatan yang dilayangkan Paslon No. 1, tapi perkara […]