VISI.NEWS — DPRD Kab. Bandung melaksanakan Rapat Paripurna tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung Masa Jabatan 2016-2021, yang akan berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2021 nanti.
Pada kesempatan itu, Bupati Bandung, Dadang M. Naser, menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna hari ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014, dalam pasal 154 ayat (1), huruf E, dinyatakan, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikotola kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Dan dalam pasal 78 ayat (2) huruf A, pasal 79 ayat (1), dijelaskan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dikarenakan berakhir masa jabatannya harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Tak terasa waktu berjalan begitu cepat, lima tahun sudah kami mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Hampir tiba saatnya kami harus undur diri, guna menyerahkan estafet pemerintahan ini kepada pemimpin baru yang Insya Alloh memiliki komitmen dan semangat yang sama untuk membangun Kabupaten Bandung,” katanya usai Rapat Paripurna, Senin (1/2/2021).
Sementara Ketua DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, Sugianto, mengatakan, terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga Rapat Paripurna tidak dihadiri secara maksimal oleh anggota DPRD, yang mana untuk sebagian dilakukan secara virtual.
Meskipun dalam keadaan pandemi covid 19, Sugih mengharapkan keterlaksanaan prmerintahan dalam pembangunan daerah di Kabupaten Bandung tetap berjalan sesuai harapan.
“Menindaklanjuti Surat Mendagri No 120/54LVOTDA, tanggal 26 Januari 2021, perihal usulan pengesahan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah, maka dalam forum rapat paripurna ini, dengan ini kami mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung,” jelas Sugih.
Hal ini, tambah dia, sesuai dengan keputusan Mendagri No 131 32-454 tahun 2016. Dan diusulkan pemberhentian Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, dan Wakil Bupati Bandung, H. Gun Gun Gunawan, yang disesuaikan dengan ketentuan pasal 115, PP No 12 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disempurnakan.
“Jadi untuk APBD 2021 telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020 berdasarkan Nomor Register Provinsi Jawa Barat Nomor 10/192/2020,” pungkasnya.@qia.