Kisruh Partai Demokrat, Marzuki Ali Cs Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Editor Mantan Ketua DPR Marzuki Alie./antara/sigid kurniawan/via bisnis.com/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Kisruh di internal Partai Demokrat pasca pemecatan kader dan pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) sepertinya belum mencapai titik klimaks. 

Hari ini, enam kader Demokrat melawan keputusan pemecatan dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain AHY, seperti dilansir Bisnis.com, gugatan itu juga ditujukan kepada Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca IP Pandjaitan.

Adapun gugatan bernomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh enam kader Demokrat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie cs. meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatannya dan membatalkan keputusan pemecatan kader-kader yang berseberangan dengan Demokrat kubu AHY.

Selain itu, mereka juga meminta manjelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan terkait pemberhentian penggugat.

Adapun objek gugatan yang dipersoalkan oleh Marzuki Alie cs. adalah Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada 5 kadernya.

Pertama,  SK Nomor : 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Saudara H. Marzuki Alie, S.E.,M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat

Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada H. Achmad Yahya, S.E., M.M., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Ketiga, SK Nomor : 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Dr. Yus Sudarso, S.H., M.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Keempat, SK Nomor : 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara Syofwatillah Mohzaib Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Baca Juga :  "Ababil Evo 2022" Karya Tim ECRC UMS akan Berlaga di Sirkuit Mandalika

Kelima, SK Nomor : 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Saudara H. Tri Yulianto, S.H., Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Seperti diketahui, pemberhentian kader Marzuki Alie cs. terkait kecurigaan kubu AHY terhadap manuver para kader senior itu. Marzuki Alie cs. waktu itu dituding sebagai biang kerok yang ingin mengkudeta AHY dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

Kisruh di internal Demokrat semakin panas, terlebih ketika Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Sibolangit, Sumatra Utara. @fen

 

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anak Asuhnya Dipermalukan MU, Pep Guardiola Mengaku Kecewa Berat

Sen Mar 8 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Manchester City harus mengakui keunggulan Manchester United (MU) 0-2 pada pertandingan Liga Inggris di Stadion Etihad, Senin (8/3/2021) dini hari WIB . Dua gol kemenangan MU dilesakkan Bruno Fernandes dan Luke Shaw. Kekalahan ini membuat keunggulan poin Manchester City di puncak klasemen mulai menipis. Saat ini jarak […]