VISI.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku berinisial R (21) ditangkap petugas di Kecamatan Paseh pada Minggu 20 Desember 2020. Dikarenakan saat dilakukan penangkapan melawan petugas, pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa timah panas di bagian kaki pelaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati setelah diludahi dan mukanya disiram tuak oleh korban.
“Pelaku sakit hati. Tanpa pikir panjang, akibat pengaruh minuman keras, langsung menghabisi nyawa korban,” kata Hendra saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020) siang.
Hendra memaparkan, kejadian pembunuhan itu terjadi di Majalaya, pada Minggu, 20 Desember 2020 siang. Pelaku dan korban merupakan teman dekat. Hendra melanjutkan, saat itu pelaku, korban, dan 3 teman mereka lainnya minum tuak di atas delman.
“Korban dengan 3 orang lainnya beserta pelaku duduk-duduk minum tuak di atas delman. Si pelaku minumnya lambat dan diludahi serta disiram tuak oleh korban. Tersangka sakit hati,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, berdasarkan hasil otopsi, korban digorok di bagian leher sebanyak 2 kali. Korban yang kehabisan darah kemudian meninggal dunia di TKP.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa golok,” tuturnya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. @yus