MK Gelar Sidang Putusan untuk 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada

Editor Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan yang berlangsung secara daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/2/2021)./antara/akbar nugroho gumay/hp/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Pagi hari ini pengucapan putusan ada delapan perkara,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.

Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Sesi selanjutnya pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Barat (2 perkara).

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. @fen

Baca Juga :  Film Ketiga Miss Merry Riana Sudah Tayang di Bioskop

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perencanaan Merupakan Dasar Meraih Kemajuan

Sel Feb 16 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS — Untuk meraih kemajuan pasti membutuhkan perencanaan. Karena perencanaan merupakan dasar untuk kemajuan. Namun untuk saat ini semua terkendala akibat refocusing anggaran. Sehingga di dalam pelaksanaannya dari sebuah rencana tidak maksimal diselenggarakan. Untuk sekarang mungkin bisa diindikasikan pasca pandemi covid 19, kata Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi […]