MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan

Editor Foto : ilustrasi vaksin / ist
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi alias haram, namun atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia.

Asrorun mengatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Alasan pertama, Asrorun menyebut vaksinasi saat ini adalah suatu yang yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah syariah dalam konteks fiqih yang menduduki darurat syari,” jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19

Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci di Dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.”Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa,” tegasnya.

Dan alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Jika pandemi sudah terkendali atau tidak darurat lagi, Asrorun menegaskan pemerintah diwajibkan untuk mencari dan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal dan suci.

“Umat Islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19,” imbaunya. seperti dilansir Suara.com Sabtu (20/03/21).

Baca Juga :  RM Liwet Wangi di Ciparay, Lezat di Mata Lezat di Rasa

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), dan Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) menyatakan Vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut penangguhan sementara Vaksin AstraZeneca dan mulai menyuntikkan ke masyarakat pekan depan.

“Ini sudah dikonfirmasi oleh MHRA itu BPOMnya London, oleh EMA, dan WHO sendiri tadi malam, jadi Insya Allah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusikan dan vaksinasi dengan Vaksin AstraZeneca,” kata Budi dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (19/03/21).

Melalui mekanisme ini, Indonesia akan menerima total 11.704.800 dosis vaksin AstraZeneca secara gratis hingga Mei 2021 nanti.

Lalu dari jalur bilateral sendiri, antara Pemerintah dengan AstraZeneca, Indonesia telah memperoleh konfirmasi tambahan 50 juta dosis vaksin.@jhon

Mohammad Iqbal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KAMI: Mengejutkan, BAP Kasus Jumhur Hidayat Ternyata Dibuat Penyidik

Sab Mar 20 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Komite Eksekutif Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan Jumhur Hidayat, Kamis (18/3). Saksi pelapor mengakui terang-terangan jika berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuatkan oleh penyidik. Dilansir dari Indonesiainside.id, Jumat (20/3/2021), saksi pelapor Adintho Prabayu mengaku dirinya tinggal menandatangani BAP yang sudah dibuatkan penyidik. […]