VISI.NEWS | BANDUNG – Awal tahun 2022, tarif parkir di Kota Bandung naik dan berlaku untuk sepeda motor serta mobil, adapun besaran kenaikan tarif parkir tersebut, disesuaikan dengan zona atau kawasan.
Pantauan di lapangan, diakhir Desember 2021, tarif parkir di semua kawasan, berkisar Rp. 3000 untuk mobil dan Rp. 2000 untuk sepeda motor, namun kenaikan tarif parkir per tanggal 1 Januari 2022, merangkak naik.
“Saya parkir motor di kawasan Jalan Braga, biasanya bayar Rp. 2000, tapi hari ini saya diminta bayar Rp. 3000 oleh juru parkir,” kata Iwang salah seorang mahasiswa di Kota Bandung.
Masih di kawasan Jalan Braga, seorang pengguna kendaraan mobil mengatakan, sejak Sabtu (1/1/22) kemarin, tarif parkir mobil naik menjadi Rp. 5000.
“Saya hampir tiap hari parkir di kawasan Jalan Braga, sejak kemarin saya bayar parkir Rp. 5000, biasanya Rp. 3000,” ujar Yenyen.
Sementara itu, saat dihubungi VISI.NEWS Minggu (2/1/22), Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi membenarkan kaitan kenaikan tarif parkir tersebut sudah mulai diberlakukan di awal tahun 2022.
“Ya benar, kenaikan tarif parkir sudah diberlakukan, dan disesuaikan dengan zona dan kawasan tertentu,” ungkapnya.
Yogi menjelaskan, untuk kawasan pusat kota, tarif parkir mobil sebesar Rp 5.000 dan motor Rp 3.000, untuk kawasan penyangga kawasan di sekitar pusat kota, tarif parkir mobil Rp 4.000 dan motor Rp 2.000.
“Selain itu, kawasan pinggiran atau kawasan berbatasan dengan kabupaten dan kota tetangga, tarif parkir mobil Rp 3.000 dan motor Rp 2.000,” jelasnya.
Disinggung alasan duberlakukannya kenikan tarif parkir, Yogi memaparkan, hal ini dilakukan salah satunya agar dapat mengurai kemacetan di Kota Bandung yang terjadi selama ini.
“Mudah-mudahan dengan naiknya tarif parkir, salah satunya bisa berdampak untuk mengurai kemacetan di Kota Bandung,” pungkasnya.@eko