Nurdin Abdullah Dapat Rp 5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi

Editor Nurdin Abdullah./via okezone.com/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)
Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrasturuktur. Setidaknya, Nurdin Abdullah menerima Rp 5,4 miliar dari kasus tersebut.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy Rachmat (ER) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku Kontraktor.

Menurut Firli Bahuri dalam keterangan persnya yang digelar Minggu dini hari 28 Februari 2021, Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK karena menerima uang Rp 2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.

“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 Miliar,” jelasnya.

Jika ditotal, seluruh uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah sebesat Rp 5,4 miliar.

Atas dasar itulah dan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai penerima yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat, sebagai pemberi Agung Sucipto.

Adapun para tersangka tersebut disangkakan sebagai Penerima, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  IA ISBI Gelar Musyawarah Kerja Pengurus untuk Membangun Organisasi dan Jejaring

Kemudian sebagai Agug Sucipto sebagai pemberi dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” jelasnya. @fen/okz

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jelang Piala Menpora, Irfan Jaya Memilih Hengkang dari Persebaya

Sen Mar 1 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Persebaya Surabaya harus kehilangan lagi satu pemain penting jelang Piala Menpora 2021 yang disiarkan Nex Parabola yaitu Irfan Jaya. Pemain ini memilih untuk hengkang setelah gagal mencapai kata sepakat soal kontrak baru dengan Persebaya. Irfan Jaya yang sudah cukup lama di Persebaya mengaku sedih dengan keputusan yang harus diambilnya ini. Hubungannya dengan Persebaya […]