VISI.NEWS — Menyikapi sikap KPU yang diindikasikan menghalangi tugas peliputan wartawan, dikatakan Calon Bupati No Urut 3, H. M. Dadang Supriatna, telah terjadi miss komunikasi antara pihak media dengan KPU.
Dadang mengakui, sebelumnya pihak KPU sudah mengirimkan denah kegiatan yang melibatkan wartawan untuk peliputan termasuk LO dan sebagian pendukung Pasangan Calon (Paslon).
“Namun hal itu ternyata harus dirubah dengan SK PKPU baru yang diterima dan dikirimkan tadi malam,” katanya via seluler, Kamis (24/9/2020).
Dia menyayangkan sekali kalau sampai terjadi pemboikotan berita, jelas hal itu akan membuat masyarakat menjadi buta informasi. Untuk itu diharapkannya antara KPU dan Media bisa duduk bersama-sama dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
KPU sendiri, dikemukakannya, semestinya setelah menerima peraturan baru harus segera menginformasikan kepada awak media agar tidak terjadi kesalahpahaman. Setelah terjadi seperti ini, baru surat itu dikirimkan kepada awak media.
“Jadi wajar saja kalau awak media merasa kecewa dengan sikap KPU, karena tidak menginformasikan mengenai aturan baru itu,” ujarnya.
Lakukan pembinaan komunikasi yang harmonis dengan awak media, lanjutnya, dan sesuaikan dalam pemberian informasi jangan sampai terjadi keterlambatan kembali.
Dikesempatan itu, anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Tedi Surahman, menambahkan, dengan adanya pelarangan peliputan oleh media tanpa dasar sudah memberangus kebebasan Pers untuk memperoleh informasi secara faktual.
Tedi meminta kepada KPU agar bisa menjelaskan alasannya dengan pelarangan peliputan itu. Kalaupun memang terjadi perubahan, mengapa pemberitahuan itu harus ditunda untuk diinformasikan kepada media, jelas hal ini bisa menjadi dilema bagi kedua belah pihak.
“Solusi dari permasalahan tersebut, kalau KPU tidak bisa menjelaskannya dan bisa berbesar hati, sebaiknya segera minta maaf kepada awak media,” pungkasnya. @qia