VISI.NEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda di depan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat.
Melansir CNNIndonesia.com, Rabu (28/10/2020), massa aksi menggelar orasi di Jalan Asia-Afrika sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Berbagai tulisan penolakan terhadap undang-undang ini yang dituangkan dalam sepanduk digelar di tengah jalan. Mereka menggelar aksi duduk di jalan. Hal itu membuat kendaraan di kawasan Asia Afrika melambat dan sempat terjadi kepadatan.
Para mahasiswa yang menggelar unjuk rasa menjadikan jalan di depan Gedung Merdeka sebagai mimbar berisi kegiatan orasi politik dan puisi.
“Di Hari Sumpah Pemuda ini kita memeringati bahwa pemuda dan pemudi di Indonesia berada di garis terdepan ketika bangsa ini di bawah ketidakadilan dan keresahan atas kebijakan pemerintah menerbitkan Omnibus Law,” kata juru bicara PRMB Ilyas Ali Husni.
Ilyas menegaskan, PRMB bergandengan dengan pelajar di Bandung hanya melakukan aksi damai dengan menyampaikan kritik pada pemerintah terkait Omnibus Law.
“Kita tetap pada penolakan jalanan, tidak ada jalur kompromis atau dialogis seperti Perppu sampai DPR dan pemerintah sudah buka mata bahwa hari ini sipil sudah bersatu menolak Omnibus Law,” ujarnya.
Ilyas juga menuturkan, bahwa dalam unjuk rasa sebelumnya ada beberapa rekannya yang ditahan kepolisian. Ia pun meminta pihak terkait segera membebaskan para mahasiswa yang ditahan.
“Hari ini masih dua yang ditahan, mahasiswa UPI dan mahasiswa Universitas Pertamina. Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polrestabes Bandung walau sudah menempuh jalur advokasi,” tuturnya.
Aksi unjuk rasa di depan Gedung Merdeka berakhir sekitar puk 17.00 WIB. Massa membubarkan diri secara tertib.
“Kita evaluasi dulu dan kita akan terus melakukan aksi lanjutan,” kata Ilyas.
Diketahui, massa buruh dan mahasiswa kembali turun ke jalan mendemo Omnibus Law Cipta Kerja di Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Aturan itu dinilai mengebiri hak-hak kaum pekerja dan memberi keistimewaan lebih bagi pemilik modal dan kaum oligarki alias elite politik tertentu.
Pemerintah sebelumnya mengaku akan mendengarkan masyarakat terkait penyusunan peraturan turunan Omnibus Law. Namun, Presiden Jokowi disebut tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkannya. @fen