VISI.NEWS – Kejujuran dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan di institusi perusahaan maupun di pemerintahan, saat ini tergolong mahal. Sementara ketidakjujuran dalam laporan keuangan –di antaranya manajemen laba– sering dikatakan sebagai hal yang legal, tetapi sebenarnya tidak etis atau sering disebut legal but unethical.
Prof. Dr. Bandi, pakar akuntansi yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, mengungkapkan hal itu dalam orasi ilmiah pengukuhannya sebagai guru besar bidang ilmu akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yang dilakukan secara luring dan daring di depan Sidang Senat Terbuka UNS, di Auditorium GPH Haryo Mataram, kampus Kentingan, Selasa (9/3/2021).
“Kecurangan dalam pelaporan keuangan, lebih dari sekadar manajemen laba yang disebut legal, tetapi tidak etis. Itu sangat merugikan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan. Kecurangan itu yang dikenal sebagai skandal akuntansi,” jelasnya dalam orasi ilmiah berjudul “Kejujuran dalam Pelaporan untuk Meningkatkan Kepercayaan Pengguna pada layanan Keuangan”.
Dalam pengukuhan guru besar yang dipimpin Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho itu, Prof. Bandi menyebut contoh beberapa BUMN Indonesia yang terguncang masalah akibat kasus skandal akuntansi, di antaranya PT Kimia Farma, maskapai penerbangan Garuda, asuransi Jiwa Sraya, PT KAI dan perusahaan India Satyam Computer Services, di antaranya disebabkan manipulasi manajemen laba.
Kecurangan dan skandal akuntansi, menurut pakar akuntansi FEB UNS itu, setidaknya terdapat tiga elemen yang menyebabkan orang tidak jujur dan melanggar kepercayaan, yaitu karena ada tekanan, ada kesempatan, dan akibat rasionalisasi.
“Apa pun bentuk tindakan tidak jujur, penipuan karyawan atau penipuan atas nama perusahaan, penipuan manajemen dan lain-lain, ketiga elemen tersebut selalu ada. Itu sebabnya kejujuran itu mahal. Tetapi mereka yang tidak jujur dan korup, mereka sebenarnya berada di luar sistem. Karena dengan sistem akuntansi dan laporan keuangan yang baik, mereka yang tidak jujur dan korupsi pasti akan diketahui,” ujar Prof. Bandi kepada VISI.NEWS sebelum pengukuhan.
Dosen FEB yang juga wakil rektor itu menegaskan, perubahan metode akuntansi yang dipilih manajemen harus dijelaskan atau disclose sehingga manajemen menjadi pihak yang jujur dalam menyusun laporan keuangan.
Dia juga menekankan, laporan keuangan harus jujur karena ketidakjujuran informasi dalam laporan keuangan dapat menyebabkan kerugian pemakainya, khususnya investor dan kreditor.
Prof. Bandi mengingatkan, masalah kejujuran dalam pelaporan keuangan mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan terhadap laporan keuangan.
Berkaitan dengan masalah tersebut, dia yakin apabila para manajer perusahaan sebagai agen untuk mempertahankan kejujuran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan, bisa menghindarkan kecurangan berupa manajemen laba maupun korupsi yang akhirnya terhindar dari kecurangan penyajian laporan keuangan.
Dalam pengukuhan guru besar menjelang Dies Natalis ke-45 UNS yang jatuh pada 11 Maret 2021, Prof. Bandi dikukuhkan bersama 5 guru besar lain, yaitu Prof. Dr. Endang Yuniastuti dalam bidang genetika tanaman dari Fakultas Pertanian (FP), Prof. Dr. Izza Mafruhah, guru besar bidang ilmu ekonomi pembangunan FEB, Prof. Dr. Supriyadi, guru besar bidang ilmu hama tanaman (FP), Prof. Dr. Sudadi, guru besar bidang ilmu teknologi pupuk hayati (FP), dan Prof. Dr. Joko Triyono, guru besar bidang ilmu teknik mesin Fakultas Teknik. @tok