VISI.NEWS – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kota Solo, Ahyani, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo konsisten melarang masyarakat mengadakan resepsi hajatan pengantin di rumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Resepsi hajatan pengantin atau apa pun yang dihadiri banyak orang tetap diizinkan, tetapi pelaksanaannya harus di gedung pertemuan dengan jumlah tamu yang hadir maksimal 300 orang.
“Larangan resepsi hajatan pengantin di rumah yang mengumpulkan banyak orang, sebenarnya sudah diberlakukan sejak sebelum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Jadi resepsi hajatan pengantin yang dibubarkan kemarin (Minggu, 24/1/2021), bukan hanya karena ada PPKM,” ujar Ahyani kepada VISI.NEWS di kantornya, Senin (25/1/2021), ketika dikonfirmasi tentang pembubaran resepsi hajatan pengantin di 2 kampung.
Alasan diberlakukannya larangan resepsi hajatan pengantin termasuk dalam pelaksanaan ijab kabul, menurut Ahyani yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, terkait dengan larangan pengumpulan massa lebih dari 5 orang.
Dalam upaya mencegah pengumpulan massa tersebut, berdasarkan aturan yang tercantum surat edaran (SE) wali kota Solo disebutkan, resepsi hajatan pernikahan bisa dilaksanakan di gedung pertemuan dengan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah maksimal tamu 300 orang.
“Ijab kabul kan bisa dilaksanakan di masjid atau di KUA. Di tempat itu bisa dibatasi orang yang hadir,” jelasnya.
Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kota Solo itu, juga menjelaskan hasil rapat koordinasi lintas sektoral menjelang diberlakukannya perpanjangan PPKM, di antaranya tentang penyesuaian jam operasional toko, warung dan toko ritel yang akan diatur dalam SE Wali Kota Solo yang baru.
Menurut Ahyani, dalam pelaksanaan PPKM selama 2 minggu terakhir pihaknya menerima banyak masukan dan keluhan banyak pihak, di antaranya para pengusaha tentang pengaturan jam operasional yang terlalu singkat.
“Kita mempertimbangkan, kalau jam operasional toko terlalu pendek memang berpotensi terjadi kerumunan. Dalam SE wali kota nanti ketentuan jam operasional kita atur menyesuaikan kondisi toko atau warung yang masing-masing berbeda.
Yang penting protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat,” tandasnya.
Selain pertimbangan tersebut, lanjut Sekda Pemkot Solo itu, kepastian tentang pelonggaran atau pengetatan aturan dalam SE wali kota juga didasarkan pada tren perkembangan Covid 19 yang beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan.
“Memang ada tren menurun, tapi kita akan terus mengamati dan mengevaluasi, apakah penurunan berlanjut. Itu akan kita lihat seminggu pertama perpanjangan PPKM nanti,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Pemkot Solo dengan dukungan aparat Polresta Surakarta, pada Minggu (24/1/2021), menggelar operasi yustisi cipta kondisi di antaranya membubarkan resepsi pernikahan di rumah Sukirno, Kampung Penjalan RT 03 RW 04, Kelurahan Gandekan Tengen, Kecamatan Jebres dan di rumah Suranto, Kampung Kragilan RT 04 RW 15, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari.
Selain itu, tim gabungan juga mendatangi rumah makan yang banyak pengunjung dan banyak pengemudi ojek online yang mengantre go food, yakni Mie Gacoan di kawasan Mangkubumen.
Pemilik rumah makan mendapat peringatan keras dan para pengunjung yang sedang makan juga dibubarkan. @tok