Oleh Djamu Kertabudi
AKHIRNYA setelah menerima surat dari Mendagri tertanggal 6 Juni 2021 Nomor 821/3948/SJ Tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kab. Bandung, Bupati Bupati Kang DS Selasa (27/7/2021) siang secara resmi memgumumkan pengangkatan Dr. Cakra Amiyana, S.T., M.A. sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati Bandung. Dan pelantikannya akan dilakukan pada akhir Juli 2021 ini.
Seperti halnya dalam tulisan saya terdahulu, bahwa saat panitia seleksi (Pansel) menyampaikan hasil uji kompetensi 3 (tiga) calon Sekda kepada Bupati Bandung yang terdiri dari, Akhmad Djohara, Asep Wahyu, dan Cakra Amiyana, saya menjelaskan ketiganya memiliki peluang yang sama untuk dipilih salah satunya menjadi Sekda definitif oleh Bupati Bandung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bupati dalam menentukan pilihannya tidak harus yang memiliki nilai tertinggi dalam uji kompetensi. Dengan demikian, dalam waktu cukup lama unsur publik berspekulasi siapa gerangan yang akan menjadi Sekda definitif.
Awalnya yang dinilai bersaing ketat adalah Asep Wahyu dan Akhmad Djohara, sedangkan Cakra Amiyana diposisi “underdog”. Akhirnya takdir tidak mungkin tertukar. Cakra Amiyana tidak lama lagi akan dilantik sebagai Sekda definitif.
Cakra Amiyana yang saya kenal, beliau dimatangkan di wilayah perencanaan pembangunan, sehingga memiliki keakhlian dibidang ini. Alumni ITB jurusan teknis geodesi, dan mengenyam pendidikan S2 di Belanda Serta S3 di FE Unpad ini, meskipun strata pendidikannya tidak termasuk linier, namun sangat menunjang pada proses pematangan keakhliannya di bidang perencanaan pembangunan.
Rupanya, inilah kriteria yang dipilih Bupati Bandung, sehingga menentukan pilihan kepada yang bersangkutan. Selamat kepada Dr. Cakra Amiyana, S.T., M.A., semoga sukses mengemban amanah.
Kata kuncinya, bagaimana menciptakan soliditas dan kondusivitas kerja perangkat daerah Kab. Bandung dalam rangka menterjemahkan kebijakan politik Bupati Bandung atas persetujuan bersama DPRD kedalam kebijakan teknis sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tupoksinya. Wallohu a’lam.
(Dr. Djamu Kertabudi, pemerhati masalah politik dan pemerintahan)