VISI.NEWS – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Bandung Barat AU, Cs, digelar Rabu (8/9/2021) di Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
Pada sidang kali ini, materi sidang berupa pemeriksaan saksi-saksi untuk ketiga terdakwa yakni AU, AW dan Totoh. Saksi yang dihadirkan yakni Asisten Pemkesra Drs. Imam, Staf Bagian Pengadaan Tresna dan Staf Dinsos KBB Alan. Selain mereka dihadirkan juga Kepala Dinas Perindagkop bertindak sebagai saksi dalam perkara terpisah untuk terdakwa AU.
Saat ini jalannya sidang hakim memperoleh banyak informasi mengenai adanya kiriman-kiriman paket uang dari pengusaha kepada Dinas Sosial (Dinsos).
Sedangkan Asda 1 Imam menolak memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program pencegahan dan penangangan pandemi Covid-19 dengan alasan tugas itu ada di Gugus Tugas Covid-19.@rul