Wakil Ketua KPK Sebut Firli Sewa Heli untuk Persingkat Waktu

Editor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Ketua KPK Firli Bahuri menyewa helikopter saat pulang ke kampung halaman di Baturaja, Sumatra Selatan./cnn indonesia/adhi wicaksono.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan Ketua KPK, Firli Bahuri menyewa helikopter yang digunakan untuk berziarah ke Kota Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.

Namun, Alex tak menyampaikan secara lengkap perihal biaya maupun sumber penyewaan helikopter tersebut. Firli terbang dengan helikopter sewaan itu dari Kota Palembang.

“Kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja, dia kabarnya kan yang bersangkutan naik helikopter dan itu memang bayar,” kata Alex kepada wartawan, di kawasan Stasiun Sudirman, Jumat (26/6), seperti dilansir CNN Indonesia.

Alex menyebut Firli menggunakan helikopter saat pergi ke kampung halaman untuk mempersingkat waktu lantaran hanya mengambil cuti satu hari. Menurutnya, butuh waktu sekitar tujuh jam dari Palembang ke Baturaja jika menempuh jalur darat.

“Kalau PP (pergi-pulang) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari. Makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang helikopter. Itu yang disampaikan,” ujar Alex.

Alex mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait penggunaan helikopter milik swasta itu. Ia mengaku tak bisa menilai perbuatan Firli apakah melanggar kode etik atau tidak.

“Kan sudah disampaikan ke Dewas sejauh ini sudah dilakukan klarifikasi. Yang jelas pasti Dewas akan menindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dugaan gaya hidup mewah Firli. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan segera memanggil Firli.

“Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,” kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Dalam laporannya, Koordinator MAKI menyebut Firli diduga melanggar kode etik gaya hidup mewah ketika pergi ke Baturaja dari Palembang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Baca Juga :  Pemkab Madiun Hibahkan Aset ke UNS untuk PSDKU di Kampus Caruban

Menurutnya, perjalanan menuju Baturaja dari Palembang sebenarnya hanya membutuhkan empat jam perjalanan darat. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ada 1.355 Janda Baru di Bandung Selama Pandemi Covid-19

Jum Jun 26 , 2020
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat ada 1.355 janda baru selama empat bulan atau saat pandemi virus Corona. Jumlah janda itu berdasarkan 1.449 gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Bandung. Melansir detik.com, berdasarkan data yang diperoleh dari PA Bandung, jumlah gugatan yang masuk per-bulannya yakni pada Maret sebanyak 433 gugatan, April […]