Wali Kota Solo Kembalikan Uang Pungli kepada 145 Korban Oknum Linmas

Editor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyaksikan pengembalian uang pungli yang dilakukan beberapa oknum Linmas Kelurahan Gajahan terhadap pemilik toko dan kios di kawasan Secoyudan./visi.news/tok suwarto.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Menjelang hari raya lebaran yang tinggal beberapa hari, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menerima pengaduan warganya yang menjadi korban pungli (pungutan liar) dengan dalih zakat dan sedekah.

Pungli terhadap sejumlah pedagang di kawasan perbelanjaan Secoyudan yang termasuk wilayah Kelurahan Gajahan tersebut, dilakukan beberapa orang oknum Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas di kantor Kelurahan Gajahan.

Seusai menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Balai Kota Solo, Minggu (2/5/2021), Gibran yang didampingi Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, langsung melakukan pengecekan aduan tersebut ke sejumlah toko dan kios yang berlokasi di arah barat bursa teksil dan batik Pasar Klewer.

Wali Kota Solo memasuki satu per satu toko dan kios, seraya menanyakan kepada pemilik dan penjaga toko, apakah benar toko dan kios mereka didatangi oknum Linmas yang minta sumbangan zakat dan sedekah.

Setelah memastikan terjadinya praktik pungli, wali kota Gibran minta Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, mengembalikan uang pungli yang dilakukan beberapa oknum Linmas nakal tersebut.

Gibran juga bertanya kepada para pemilik toko atau penjaga kios, berapa besaran uang pungli yang diminta para anggota Linmas Kelurahan Gajahan.

“Kemarin Ibu diminta berapa?” tanya Gibran yang dijawab besarnya antara Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- per toko atau kios.

Sambil menyaksikan penyerahan kembali uang pungli, wali kota Solo itu minta para pemilik toko maupun petugas penjaga kios tidak takut menolak pungutan yang tidak benar.

Gibran menegaskan, lembaga resmi yang berwenang memungut zakat dan sedekah hanya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk pemerintah.

“Lain kali jangan mau kalau ada pungutan selain Baznas. Jangan melayani pungutan apa pun, walau ada tanda tangan dan cap lurah. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat hanya Baznas, selain itu tidak boleh,” tandas Gibran.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Pemkab Bojonegoro Pastikan Hewan Kurban Kondisi Sehat

Berdasarkan pengaduan yang masuk ke kantor wali kota Solo, tercatat sebanyak 145 toko dan kios yang menyetorkan uang pungli dengan nominal beragam mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000,-.

Wali Kota Solo secara khusus meminta maaf kepada para korban pungli yang dilakukan beberapa oknum petugas keamanan di Kelurahan Gajahan. Dia menekankan, jika lain kali didatangi oknum yang tidak bertanggung jawab dengan permintaan pungutan agar segera melapor.

“Lain kali orangnya difoto, suratnya difoto, langsung dilaporkan ke saya. Ini, Pak Camat mengembalikan uang ibu. Saya mohon maaf kepada bapak dan ibu yang terkena pungutan,” ujar Gibran lagi.

Sebelum meninggalkan kawasan pertokoan Secoyudan, wali kota Solo menyatakan kepada wartawan, seluruh warga masyarakat seharusnya mulai membiasakan diri dengan berbuat benar.

“Kita itu membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan. Seluruh ASN di Pemkot Solo juga harus menjadi pelayan publik yang baik dan benar,” tandasnya. @tok

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

CSG dan Axiata Digital Labs Berkolaborasi untuk Hadirkan Pasar Digital Perusahaan

Sen Mei 3 , 2021
Silahkan bagikan Pasar platform tunggal memperkenalkan peluang monetisasi baru dan mengoptimalkan penyampaian layanan baru untuk CSP VISI.NEWS – CSG mengumumkan bekerja sama dengan Axiata Digital Labs (ADL), untuk menciptakan inisiatif inovasi bersama untuk pasar digital API terbuka yang akan memungkinkan waktu cepat ke pasar untuk penawaran perusahaan. Kolaborasi bersama ini […]