Himbauan Protokol Kesehatan 5 M bagi penumpang Kereta Api

Editor Bhabinkamtibmas Polsek Rancaekek Aiptu Uus Rusmana sedang melaksanakan kegiatan rutinitas Patroli sambang Stasiun Haurpugur dalam rangka menyampaikan pesan kamtibmas dan Himbauan Prokes guna memutus mata rantai Covid-19 kepada para pengguna jasa kereta api di stasiun Haurpugur diwilayah hukum polsek Rancaekek Kabupaten Bandung.Selasa (2/3/2021)./visi.news/budimantara.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Seperti halnya yang dilakukan oleh Personil Polsek Rancaekek Aiptu uus Rusmana yang selalu semangat dan tidak pernah lelah untuk menyambangi masyarakat untuk melaksanakan silaturahmi dan Himbauan 5 M, dalam kesempatan ini sambang ke tempat keramaian Stasion KA Haurpugur, Selasa (02/03/2021).

Pada Kesempatan ini sambang ke Stasion KA Haurpugur Rancaekek Kabupaten Bandung, sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas serta memberikan himbauan tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 tujuannya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dilingkungan Stason KA Haurpugur Rancaekek Kabupaten Bandung untuk menciptakan suasana yang kondusif aman dan nyaman, serta dianjurkan untuk para penumpang selagi menunggu Kereta api agar selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu selalu jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari Kerumunan dan mengurangi Mobilitas untuk meminimalisir penyebaran Virus Covid’19.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan S.IK,MM, melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi.SA,g,selalu berpesan kepada anggota Polsek dalam melaksanakan tugasnya harus selalu bersikap humanis, mengayomi dan melindungi masyarakat agar terciptanya situasi keakraban antara petugas dan masyarakat,ujar Kapolsek Rancaekek. @bud

Baca Juga :  Junalis Al-Jazeera Ditembak Tentara Israel, MUI: Ini Duka Kemanusiaan

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres No. 10/2021 tentang Investasi Miras

Sel Mar 2 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Presiden Joko Widodo melalui akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021) menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 mengenai investasi baru dalam industri minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol. “Setelah menerima masukan-masukan dari MUI, NU,  Muhammadyah serta ormas-ormas lainnya juga para tokoh agama yang lain […]