VISINEWS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong DPRD Kabupaten Kota untuk segera melaksanakan rapat paripurna proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Reynaldi mengatakan dorongan digelarnya rapat paripurna tingkat DPRD Kabupaten Kota tersebut berdasarkan surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar Nomor 1527/OD.01/pemotda tertanggal 16 Maret 2022.
“Dalam surat tersebut, diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi bakal berakhir tanggal 22 Mei 2022, untuk itu rapat paripurna dugelar maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.
Surat yang ditujukan ke Kabupaten Bekasi itu, lanjut Reynaldi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014,.
“Dimana isi dalam pasal tersebut yakni DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan,” ujarnya.
Kemudian Reynaldi mengungkapkan, DPRD juga harus segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Usulan dimaksud disampaikan paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota,” ungkapnya.
Sekedar informasi, terdapat sejumlah Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sejumlah wilayah Jabar yang memasuki masa paripurna atau berkahir masa jabatan pada tahun 2022.
“Bupati Wakil Bupati Bekasi, Walikota Wakil Walikota Cimahi dan Walikota Wakil Walikota Tasikmalaya, dan harus segera di gelar rapat paripurna di DPRD masing-masing,” pungkasnya. @eko.